Kementerian Agama RI • MAN Keerom Papua
0811-482-517
Pusat Edukasi & Panduan Masyarakat

Glosarium & Kamus Persuratan

Penjelasan istilah persuratan, singkatan kedinasan, dan alur permohonan surat dengan bahasa sederhana yang mudah dimengerti.

Standar Waktu Layanan PTSP

SLA (Standar Waktu Layanan)

Batas waktu maksimal yang dibutuhkan pihak madrasah untuk menyelesaikan dan menandatangani surat Anda. Di PTSP MAN Keerom, standar layanan adalah 1 hari kerja setelah berkas lengkap.

Keamanan Surat Persuratan & Berkas

TTE (Tanda Tangan Elektronik)

Tanda tangan digital resmi berupa kode QR yang sah dan aman dari pemalsuan. Dokumen hasil TTE memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah dan cap stempel.

Surat Siswa Persuratan & Berkas

Surat Keterangan Aktif Siswa

Surat resmi yang menyatakan bahwa siswa masih terdaftar dan aktif belajar di MAN Keerom. Biasanya digunakan untuk syarat tunjangan gaji orang tua, beasiswa, atau BPJS.

Pengesahan Persuratan & Berkas

Legalisir Ijazah & Dokumen

Pengesahan salinan fotokopi ijazah, rapor, atau piagam dengan mencocokkannya pada dokumen asli oleh petugas Tata Usaha agar sah digunakan untuk kuliah atau melamar pekerjaan.

Rekomendasi Persuratan & Berkas

Surat Rekomendasi Siswa

Surat dukungan resmi dari Kepala Madrasah untuk siswa atau alumni yang mengikuti lomba, seleksi beasiswa, pertukaran pelajar, atau pendaftaran kampus.

Kesiswaan Persuratan & Berkas

Surat Keterangan Pindah (Mutasi)

Surat pengantar resmi bagi siswa yang akan pindah sekolah ke madrasah atau sekolah lain, disertai kelengkapan rapor dan data validasi EMIS/Dapodik.

Kunjungan Layanan PTSP

Buku Tamu Digital

Pencatatan daftar kehadiran secara elektronik bagi orang tua murid, pejabat dinas, dan tamu umum saat berkunjung ke madrasah tanpa perlu mengisi buku kertas.

Pelacakan Layanan PTSP

Nomor Tiket Permohonan

Kode pelacak unik (contoh: REQ-202608-0001) yang diberikan kepada pemohon untuk memeriksa status pengerjaan surat secara langsung melalui menu Lacak Tiket.

Evaluasi Mutu Layanan PTSP

IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)

Survei penilaian kepuasan masyarakat terhadap kemudahan, keramahan petugas, kecepatan waktu, dan kebersihan layanan di MAN Keerom sesuai standar Permenpan-RB.

Komitmen Mutu Kedinasan & Tata Usaha

Zona Integritas (WBK & WBBM)

Komitmen seluruh pegawai madrasah untuk melayani masyarakat secara jujur, transparan, dan 100% bebas dari segala bentuk pungutan liar atau biaya calo (semua layanan Rp 0).

Pengawasan Kedinasan & Tata Usaha

Pengaduan & Whistleblowing

Saluran resmi untuk menyampaikan kritik, saran, maupun laporan ketidaksesuaian pelayanan madrasah dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor (opsi anonim).

Kesiswaan Persuratan & Berkas

Surat Keterangan Berkelakuan Baik

Surat yang menerangkan bahwa siswa memiliki rekam jejak kedisiplinan yang baik, tidak pernah melanggar tata tertib berat, serta berakhlak mulia selama belajar di madrasah.

Landasan Mutu & Standar Pelayanan

  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik.
  • Permenpan-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat (IKM).
  • PMA No. 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Agama RI.
  • Komitmen Bebas Biaya (Rp 0) seluruh layanan persuratan di lingkungan MAN Keerom tanpa pungutan apapun.