Glosarium & Kamus Persuratan
Penjelasan istilah persuratan, singkatan kedinasan, dan alur permohonan surat dengan bahasa sederhana yang mudah dimengerti.
SLA (Standar Waktu Layanan)
Batas waktu maksimal yang dibutuhkan pihak madrasah untuk menyelesaikan dan menandatangani surat Anda. Di PTSP MAN Keerom, standar layanan adalah 1 hari kerja setelah berkas lengkap.
TTE (Tanda Tangan Elektronik)
Tanda tangan digital resmi berupa kode QR yang sah dan aman dari pemalsuan. Dokumen hasil TTE memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah dan cap stempel.
Surat Keterangan Aktif Siswa
Surat resmi yang menyatakan bahwa siswa masih terdaftar dan aktif belajar di MAN Keerom. Biasanya digunakan untuk syarat tunjangan gaji orang tua, beasiswa, atau BPJS.
Legalisir Ijazah & Dokumen
Pengesahan salinan fotokopi ijazah, rapor, atau piagam dengan mencocokkannya pada dokumen asli oleh petugas Tata Usaha agar sah digunakan untuk kuliah atau melamar pekerjaan.
Surat Rekomendasi Siswa
Surat dukungan resmi dari Kepala Madrasah untuk siswa atau alumni yang mengikuti lomba, seleksi beasiswa, pertukaran pelajar, atau pendaftaran kampus.
Surat Keterangan Pindah (Mutasi)
Surat pengantar resmi bagi siswa yang akan pindah sekolah ke madrasah atau sekolah lain, disertai kelengkapan rapor dan data validasi EMIS/Dapodik.
Buku Tamu Digital
Pencatatan daftar kehadiran secara elektronik bagi orang tua murid, pejabat dinas, dan tamu umum saat berkunjung ke madrasah tanpa perlu mengisi buku kertas.
Nomor Tiket Permohonan
Kode pelacak unik (contoh: REQ-202608-0001) yang diberikan kepada pemohon untuk memeriksa status pengerjaan surat secara langsung melalui menu Lacak Tiket.
IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
Survei penilaian kepuasan masyarakat terhadap kemudahan, keramahan petugas, kecepatan waktu, dan kebersihan layanan di MAN Keerom sesuai standar Permenpan-RB.
Zona Integritas (WBK & WBBM)
Komitmen seluruh pegawai madrasah untuk melayani masyarakat secara jujur, transparan, dan 100% bebas dari segala bentuk pungutan liar atau biaya calo (semua layanan Rp 0).
Pengaduan & Whistleblowing
Saluran resmi untuk menyampaikan kritik, saran, maupun laporan ketidaksesuaian pelayanan madrasah dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor (opsi anonim).
Surat Keterangan Berkelakuan Baik
Surat yang menerangkan bahwa siswa memiliki rekam jejak kedisiplinan yang baik, tidak pernah melanggar tata tertib berat, serta berakhlak mulia selama belajar di madrasah.
Landasan Mutu & Standar Pelayanan
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik.
- Permenpan-RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat (IKM).
- PMA No. 9 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Agama RI.
- Komitmen Bebas Biaya (Rp 0) seluruh layanan persuratan di lingkungan MAN Keerom tanpa pungutan apapun.